FMPKL Desak PT SGC Bertanggung Jawab: Dugaan Pengabaian Kebun Plasma 18 Tahun Rugikan Rakyat Lampung Rp18 Triliun

 



BANDAR LAMPUNG – Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung (FMPKL) melayangkan tuntutan keras terhadap raksasa industri gula, PT Sugar Group Companies (SGC). Korporasi tersebut diduga kuat telah mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar selama hampir dua dekade (2007–2026), yang mengakibatkan hilangnya potensi ekonomi rakyat hingga mencapai Rp18 Triliun.

Dasar Perhitungan Kerugian Ekonomi

Ketua FMPKL, Rahmad Roni, S.Sos., menyatakan bahwa angka kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan matematis dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diperkirakan mencapai 120.000 hektare.

Sesuai regulasi Pemerintah (PP No. 26/2007 dan PP No. 98/2013), pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari total area.

  • Estimasi Kewajiban Lahan: ±33.000 hingga 33.600 hektare.

  • Potensi Keuntungan: Rp30 Juta per hektare/tahun (sekali panen).

  • Total Akumulasi: Rp1 Triliun per tahun x 18 tahun = Rp18 Triliun.

“Uang sebesar Rp18 triliun inilah yang seharusnya berputar dan menyejahterakan masyarakat di sekitar Lampung Tengah dan Tulang Bawang, bukan hilang begitu saja karena dugaan pengabaian kewajiban korporasi,” tegas Rahmad Roni dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).

Dugaan Praktik "Plasma Fiktif"

FMPKL menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administratif dengan realita di lapangan. Rahmad Roni menuding adanya dugaan praktik "plasma fiktif" di mana secara administrasi terlihat berjalan, namun masyarakat sebagai penerima manfaat tidak pernah merasakan dampak ekonomi secara nyata.

"Masyarakat lokal hidup dalam keterbatasan, banyak yang tidak memiliki lahan dan hanya menjadi buruh di tanah mereka sendiri, sementara korporasi menguasai ratusan ribu hektare lahan negara," tambahnya.

Tuntutan dan Ultimatum ke Tingkat Nasional

Atas dugaan pelanggaran ini, FMPKL menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Audit Resmi: Mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap implementasi plasma PT SGC.

  2. Transparansi HGU: Menuntut keterbukaan data luasan lahan dan realisasi hak masyarakat secara faktual.

  3. Penegakan Hukum: Meminta negara hadir untuk menindak tegas korporasi jika ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran regulasi perkebunan.

FMPKL menegaskan tidak akan segan membawa persoalan ini ke Jakarta jika tidak ada respons nyata dari pemerintah daerah maupun manajemen perusahaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika aspirasi ini diabaikan, kami akan melaporkan langsung masalah ini kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” pungkas Roni.

Post a Comment

Previous Post Next Post