BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

 



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode tahun 2023-2024.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (9/1/2026). "Benar," tegas Fitroh saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut.

Gelar Perkara dan SPDP

Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK pada Kamis (8/1/2026), penyidik bersepakat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Menyusul hasil tersebut, KPK menjadwalkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para pihak terkait pada hari ini, Jumat (9/1/2026).

Duduk Perkara: Pelanggaran Kuota Haji

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi.

  • Aturan UU: Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya adalah 92% Haji Reguler dan 8% Haji Khusus.

  • Dugaan Pelanggaran: Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130/2024 yang ditandatangani Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata menjadi 50% Reguler dan 50% Khusus (masing-masing 10.000 kuota).

  • Dampak: Kebijakan ini diduga menyalahi prosedur hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 Triliun.

Daftar Cekal dan Pihak Terkait

Selain Yaqut, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap dua individu lain hingga Februari 2026, yaitu:

  1. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel).

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag/Ketua PBNU).

Penyidik KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses Penyidikan yang Panjang

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Yaqut sendiri tercatat telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada September 2024, Agustus 2025, hingga terakhir pada Desember 2025 sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

KPK memastikan akan segera mengumumkan secara detail konstruksi perkara dan identitas seluruh tersangka lainnya dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Post a Comment

Previous Post Next Post