BANDAR LAMPUNG, 6 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah melakukan penghitungan dan konsolidasi menyeluruh terkait sisa kewajiban pembayaran (tunda bayar) tahun anggaran 2025. Proses ini merupakan tindak lanjut atas realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target optimal di akhir tahun.
Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa mekanisme tunda bayar ini terjadi karena adanya selisih antara realisasi pendapatan dan belanja yang dipicu oleh ketimpangan capaian pajak daerah.
Statistik Realisasi Sementara
Berdasarkan data yang dihimpun per 5 Januari 2026, gambaran performa keuangan Pemprov Lampung adalah sebagai berikut:
Realisasi Pendapatan: Berada di kisaran 86%.
Realisasi Belanja: Berada di kisaran 80%.
Sektor Terdampak: Tunda bayar terbesar sementara tercatat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Meskipun terdapat sisa pekerjaan yang belum terbayar, Nurul Fajri menegaskan nilainya jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2024 yang mencapai hampir Rp600 miliar.
Penyebab: Anomali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ketidakcukupan kas daerah untuk melunasi seluruh belanja di akhir tahun disebabkan oleh performa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hanya mencapai 42,41% (Rp691,37 miliar). Capaian rendah ini tidak mampu ditutupi meskipun sektor lain seperti Pajak Alat Berat (220,48%) dan BBNKB (113,48%) melampaui target.
Strategi Manajemen Kas Tahun 2026
Guna mencegah membengkaknya tunda bayar di masa depan, BPKAD akan menerapkan manajemen kas yang lebih ketat pada tahun anggaran 2026 dengan skema sebagai berikut:
Verifikasi Ketersediaan Kas: Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melaksanakan kegiatan wajib memastikan ketersediaan dana cair di kas daerah.
Skala Prioritas: Jika kas tidak mencukupi, pelaksanaan kegiatan akan ditunda meskipun sudah tercantum dalam APBD.
Rekonsiliasi Berkala: Penyesuaian antara realisasi PAD bulanan dengan laju belanja daerah.
Kepastian Pembayaran
Nurul Fajri memastikan bahwa hak-hak rekanan atau pihak ketiga yang masuk dalam kategori tunda bayar akan dialihkan pembayarannya pada tahun anggaran 2026. "Proses penyelesaian dilakukan di tahun anggaran berikutnya setelah laporan konsolidasi rampung dan data divalidasi," pungkasnya.
Analisis Konteks: Langkah Pemprov Lampung yang menerapkan manajemen kas berbasis ketersediaan dana riil (cash-based) di tahun 2026 menunjukkan upaya perbaikan disiplin fiskal agar tidak terjadi akumulasi utang jangka pendek yang membebani tahun-tahun berikutnya.
Post a Comment