MUARADUA, 11 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sukarami yang menyeret nama Kepala Desa berinisial CA (Cik Ani). Langkah ini diambil setelah ditemukannya bukti-bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian proses hukum.
Keputusan kenaikan status ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan bernomor: Print-01 /L.6.23 /Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2026.
Komitmen Tegak Lurus Kejari OKU Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putro, S.H., didampingi Kasi Intelijen David L. Cipayung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa.
"Kita akan selalu tegak lurus menegakkan keadilan dan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kami akan selalu berpihak kepada masyarakat," tegas Beni Putro dalam keterangannya, Minggu (11/1).
Agenda Pemeriksaan Saksi Secara Maraton
Meskipun status telah naik ke penyidikan, Kejari meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Jadwal Pemeriksaan: Mulai Senin, 12 Januari 2026, penyidik Kejari OKU Selatan akan memanggil kembali seluruh saksi terkait untuk pemeriksaan mendalam.
Proses Hukum: Jaksa menekankan bahwa penetapan tersangka memerlukan ketelitian dalam penghitungan kerugian negara dan pengumpulan alat bukti yang sah.
Respons Masyarakat dan BPD
Peningkatan status kasus ini disambut positif oleh warga Desa Sukarami. Zaini, perwakilan masyarakat sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengungkapkan rasa syukurnya atas progres penanganan kasus ini.
"Alhamdulillah kasus Sukarami sudah naik tahap penyidikan. Kami berharap Kejari OKU Selatan segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus ini demi keadilan warga desa," ujar Zaini.
Analisis Konteks: Naiknya status ke penyidikan (investigation) berarti penyidik telah meyakini adanya peristiwa pidana dan kini fokus mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Pemanggilan saksi secara maraton pada 12 Januari besok merupakan langkah krusial untuk mengunci keterangan sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka (TSK). Kasus ini menjadi atensi publik di OKU Selatan sebagai peringatan bagi tata kelola keuangan desa lainnya.
Post a Comment