Tata Kelola Pemeliharaan Jalan di Lampung Belum Optimal, Sekdaprov Marindo: Laporan Ombudsman Akan Segera Ditindaklanjuti



BANDAR LAMPUNG, 12 Desember 2025 – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik mengenai tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kajian tersebut menyoroti bahwa tata kelola infrastruktur di Lampung dinilai belum optimal.

Hal ini ditandai dengan peningkatan signifikan laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan, yaitu dari hanya 1 laporan pada tahun 2020 melonjak menjadi 107 laporan pada tahun 2024.


Tujuh Saran Perbaikan dari Ombudsman

Ombudsman RI memberikan tujuh saran perbaikan yang komprehensif kepada pemerintah daerah di Lampung untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemeliharaan jalan:

  1. Menyusun, memperbaiki, dan menyempurnakan SOP pemeliharaan jalan.

  2. Melaksanakan uji laik fungsi jalan.

  3. Melakukan publikasi rencana penanganan pemeliharaan jalan.

  4. Menyusun kriteria pemeliharaan jalan yang jelas.

  5. Melakukan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

  6. Melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif.

  7. Menyusun standar layanan pemeliharaan jalan.

Tanggapan Pemerintah Provinsi

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa laporan dari Ombudsman ini memberikan catatan penting bagi pemerintah daerah.

Ia berkomitmen bahwa temuan dan 7 saran perbaikan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diperbaiki demi meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post