Bandar Lampung, 15 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, dan Kepolisian, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke enam hingga tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Senin (15/12/2025). Sidak ini bertujuan memastikan kepatuhan standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM dan ketersediaan stok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menyebutkan beberapa lokasi yang disasar termasuk SPBU Pattimura, Monginsidi, Sudirman, Garuntang, dan dua SPBU di Jalan Soekarno-Hatta (Tanjung Seneng).
Temuan Pelanggaran SOP di SPBU Soekarno-Hatta
Temuan pelanggaran signifikan terjadi di SPBU 24.351.30 Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. Tim mendapati adanya dugaan pelanggaran SOP pengisian BBM, khususnya terkait jalur khusus dan penggunaan barcode kuota:
Ditemukan jalur khusus pengisian BBM untuk kendaraan box milik jaringan ritel modern, Indomaret.
Barcode pengisian BBM subsidi dipegang oleh seorang karyawan Indomaret (General Affair/GA), bukan oleh masing-masing kendaraan sebagaimana diatur dalam SOP Pertamina.
Sopian Atiek menegaskan bahwa pelanggaran ini sangat berpotensi disalahgunakan untuk pengisian BBM di luar kuota yang ditetapkan.
“Ini jelas tidak sesuai SOP. Barcode harus dibawa oleh masing-masing kendaraan dan proses scan dilakukan oleh operator SPBU. Kalau barcode dipegang satu orang, sangat berpotensi disalahgunakan,” tegas Sopian.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Hukum
Selain pelanggaran SOP, sidak juga menemukan adanya dua SPBU yang tidak menjual Pertamina Dex karena stok kosong, meskipun pasokan Biosolar aman. ESDM meminta Pertamina mengatur ulang jadwal distribusi Biosolar di dalam kota (pagi hingga sore) untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Terkait temuan pelanggaran SOP di SPBU Soekarno-Hatta, ESDM telah memberikan teguran langsung dan melaporkannya ke Pertamina untuk ditindaklanjuti. Sanksi administrasi akan diberikan oleh Pertamina sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara itu, Kanit Tipiter Krimsus Polda Lampung, Ipda Apriyudi, menjelaskan bahwa kepolisian masih mendalami temuan tersebut.
“Jika hanya pelanggaran SOP administrasi, itu ranahnya Pertamina. Namun, jika ditemukan unsur niaga, jual beli BBM, dan keuntungan ilegal, baru bisa dikenakan pasal undang-undang,” jelas Ipda Apriyudi, menambahkan bahwa Polda Lampung telah menangani tujuh perkara terkait BBM sepanjang 2025.

Post a Comment