Setoran Uang Rekanan ke Eks Kadis PUPR Metro Mencuat: Bukti Foto dan Rekaman Disiapkan Usai Vonis Inkrah, Dorong Pelapor Jadi Whistleblower

KOTA METRO, 16 Desember 2025 Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro memasuki babak baru. Ketika mantan Kepala Dinas Robby Kurniawan Saputra (RKS) tengah menjalani proses hukum, muncul klaim mengejutkan dari tokoh masyarakat sekaligus rekanan di Kota Metro, Hendra Apriyanes.

Hendra Apriyanes, yang juga Ketua Forum Komunitas Pemuda Pemudi Kota Metro, mengaku telah melihat langsung bukti krusial terkait dugaan setoran sejumlah uang dari rekanan kepada RKS atau orang yang terkait dengannya.

Bukti Konkret: Foto dan Rekaman 45 Menit

Anes—sapaan akrab Hendra Apriyanes—mengungkapkan bahwa bukti yang ia saksikan bukan sekadar informasi lisan, melainkan bukti konkret adanya praktik gratifikasi atau suap yang sistemik:

  • Bukti Foto: "Ada bukti foto penyerahan sejumlah uang yang diterima oleh orang yang terkait langsung dengan Pak Robby, dengan latar mobil beliau," ungkap Anes.

  • Bukti Rekaman: Terdapat rekaman audio yang menguatkan transaksi tersebut, dengan durasi yang cukup panjang, "kurang lebih 45 menit, perihal detail jumlah uang," tambahnya.

Menurut Anes, rekanan yang memegang bukti tersebut merasa dirugikan karena uang setoran tersebut tidak jelas juntrungannya setelah RKS pindah jabatan dan terseret ke meja hijau dalam kasus proyek Jalan Dr. Soetomo yang saat ini sedang berjalan.

Dorongan Menjadi Whistleblower

Menyikapi temuan ini, Hendra Apriyanes mendorong keras agar rekanan yang dirugikan berani melapor secara resmi ke aparat penegak hukum dan bersedia menjadi whistleblower (pelapor yang dilindungi).

"Saya mendorong keras agar rekanan ini bersedia menjadi whistleblower. Mereka harus dilindungi sebagai pelapor. Ini adalah pintu masuk untuk mengungkap perkara yang jauh lebih besar lagi di Kota Metro," tegas Anes.

Pelaporan resmi tersebut, menurut Anes, akan ditunda oleh rekanannya hingga vonis RKS dalam kasus proyek jalan saat ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Anes menyatakan optimis bahwa penyidik di Kejaksaan Negeri Metro mampu mengungkap mata rantai lengkap dalam perkara ini, mengingat bukti forensik telah disita dalam kasus yang sedang berjalan yang dapat menjadi petunjuk.

Post a Comment

Previous Post Next Post