Serikat Pekerja Gelar Aksi Damai di OKU Raya, Desak RNI Persero dan PTP Mitra Ogan Tuntaskan Hak Normatif Buruh

 

OKU RAYA, SUMATERA SELATAN, 15 Desember 2025 Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (FSP PP–SPSI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi penyampaian aspirasi dan press release di Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan (Disnaker) OKU Raya, Kota Baturaja, Senin (15/12/2025).

Aksi yang diikuti sekitar 100 peserta ini menuntut penyelesaian segera atas dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang menimpa pekerja PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP Mitra Ogan), yang merupakan anak perusahaan BUMN di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero.


Tuntutan Utama: Nota Pemeriksaan II dan Keterlibatan BUMN Holding

Ketua FSP PP–SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, SP, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk desakan agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tuntutan spesifik yang disuarakan massa adalah:

  1. Pengeluaran Nota Pemeriksaan II: Mendesak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan II atas dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan PTP Mitra Ogan.

  2. Langkah Tegas BUMN Holding: Mendesak PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero, PT Perkebunan Nusantara III (Holding), serta BPI Danantara Indonesia untuk mengambil langkah tegas guna memastikan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk kejelasan status dan perlindungan ketenagakerjaan.

Koordinator aksi, Heriyadi, menyampaikan harapan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan pemerintah pusat maupun daerah terlibat aktif untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.

Aksi Aman dan Kondusif

Aksi damai ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat setempat. Serikat pekerja menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan di lingkungan BUMN.

Dalam pemberitahuan aksi, pihak serikat pekerja juga mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati OKU, Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, serta manajemen PTP Mitra Ogan.

Post a Comment

Previous Post Next Post