BANDAR LAMPUNG, 18 Desember 2025 – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan Arinal ini merupakan respons atas panggilan keempat, setelah sebelumnya ia absen tiga kali dengan alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa Arinal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Konteks Kasus: Participating Interest (PI) 10%
Kasus yang tengah didalami ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya. Nilai kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis, yakni mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara dengan Rp271 miliar.
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
| Nama Tersangka | Jabatan di PT LEB | Keterangan Tambahan |
| M. Hermawan Eriadi | Direktur Utama | Tersangka utama dalam pengelolaan dana. |
| Budi Kurniawan | Direktur Operasional | Terlibat dalam teknis operasional dana PI. |
| Heri Wardoyo | Komisaris | Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. |
Ancaman Upaya Paksa yang Membuahkan Hasil
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menunjukkan sikap tegas dengan mewacanakan upaya paksa (penjemputan) jika Arinal kembali mangkir tanpa alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyidik akan menempuh upaya paksa jika AD kembali mangkir. Namun, hari ini yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Ricky Ramadhan.
Kejati Lampung kini fokus melakukan sinkronisasi keterangan dari Arinal Djunaidi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta keterangan dari tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditahan.
REKAPITULASI HUKUM LAMPUNG (18 DESEMBER 2025)
Hingga malam ini, Lampung berada dalam sorotan nasional karena dua kasus besar yang berjalan simultan:
Provinsi (Kejati): Pemeriksaan Arinal Djunaidi dalam kasus PT LEB (Rp271 Miliar).
Kabupaten (KPK): Penahanan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan penunjukan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati (Kasus suap proyek Rp5,75 Miliar).
Kehadiran mobil tahanan di halaman Kejati sore tadi sempat memicu spekulasi luas di kalangan awak media mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru atau penahanan saksi, namun hingga berita ini diturunkan, status Arinal masih sebagai saksi.

Post a Comment