Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati, Mobil Tahanan Disiagakan di Halaman Kantor

 

BANDAR LAMPUNG, 18 Desember 2025 – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan ini menarik perhatian publik menyusul disiagakannya sebuah mobil tahanan di halaman kantor Kejati Lampung sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi keberadaan Arinal di ruang penyidik. "Ada Arinal lagi diperiksa," ujarnya singkat.


Peluang Upaya Paksa Setelah Beberapa Kali Mangkir

Kehadiran Arinal hari ini terjadi setelah sebelumnya pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mempertimbangkan opsi pemanggilan paksa. Langkah tersebut diwacanakan lantaran Arinal tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, yang disampaikan melalui surat keterangan dokter dari penasihat hukumnya.

Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan paksa merupakan kebijakan teknis yang dapat ditempuh guna melengkapi berkas perkara jika saksi atau pihak terkait tidak kooperatif tanpa alasan yang sah.

Kaitan Kasus Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB)

Pemeriksaan Arinal Djunaidi ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.

Sejauh ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB).

  2. Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

  3. Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang (Komisaris PT LEB).

Kejati Lampung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana fantastis tersebut guna menuntaskan berkas perkara.

Post a Comment

Previous Post Next Post