BANDAR LAMPUNG, 31 Desember 2025 – Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) DPC Kabupaten Way Kanan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Selasa (30/12/2025).
Meski Majelis Komisioner KI Lampung memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan JMI melawan PPID Utama Kabupaten Way Kanan, pihak pemohon menilai hasil tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi yang diharapkan.
Isi Putusan Komisi Informasi
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Komisioner menetapkan bahwa sebagian dari dokumen atau data yang diminta oleh JMI merupakan Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun, tidak seluruh poin permohonan JMI dikabulkan, yang memicu ketidakpuasan dari pihak pemohon terkait pemenuhan hak akses informasi secara utuh.
Tanggapan dan Upaya Banding ke PTUN
Ketua JMI DPC Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Komisi Informasi, namun secara organisasi mereka merasa perlu mendapatkan keadilan hukum yang lebih komprehensif.
“Kami menghormati putusan Komisi Informasi, namun kami menilai putusan ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan prinsip keterbukaan informasi. Sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak masyarakat atas informasi yang transparan, JMI DPC Way Kanan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya usai persidangan.
Komitmen Terhadap Akuntabilitas Badan Publik
Langkah banding ke PTUN diambil untuk memastikan bahwa badan publik—dalam hal ini PPID Utama Kabupaten Way Kanan—menjalankan fungsinya dengan akuntabel. JMI menekankan bahwa akses terhadap informasi adalah fondasi utama dalam pengawasan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sidang yang berlangsung tertib di ruang sidang KI Provinsi Lampung ini dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak dan menjadi penutup rangkaian sengketa informasi publik di penghujung tahun 2025 bagi Kabupaten Way Kanan.
Post a Comment