Pengadaan Sumur Bor Dinas PU Bandar Lampung Diduga Tak Penuhi Syarat Kualifikasi, LSM Desak APH Bertindak

 


BANDAR LAMPUNG, 13 Desember 2025 – Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi yang ditetapkan. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dalam pengadaan ini membutuhkan Sub Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) PL005.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Penyedia CV Mandiri Berlian, yang ditetapkan sebagai pemenang, diduga tidak memiliki Sub Kualifikasi SBU PL005 yang masih berlaku saat penandatanganan kontrak.

Indikasi Pelanggaran Aturan Pengadaan

Pengadaan yang dimaksud mencakup dua kegiatan dengan total nilai kontrak hampir Rp 400 juta:

  1. Pembangunan Sumur Bor SDN 2 Gunung Terang: Rp 197.741.762,50.

  2. Pembangunan Sumur Bor Perumahan Nusa Indah Sukarame Baru: Rp 197.978.002,86.

Berdasarkan riwayat dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sub Kualifikasi Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam milik CV Mandiri Berlian telah habis berlaku sejak 20 Desember 2024.

Padahal, tahapan upload dokumen penawaran pengadaan ini berlangsung pada 24-29 September 2025, dan penandatanganan kontrak pada 6-17 Oktober 2025.

Direktur CV Mandiri Berlian, saat dikonfirmasi, hanya mengatakan bahwa SBU Sub Kualifikasi PL005 sedang dalam proses perpanjangan sejak bulan Mei 2025.

"Setau saya yang baru ini, lagi diperpanjang pada bulan 5 yang lalu," ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

Kondisi ini menunjukkan bahwa Penyedia CV Mandiri Berlian diduga tidak layak dimenangkan dan berpotensi melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan Persekongkolan dan Desakan Aksi

Adanya indikasi ketidaksesuaian kualifikasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya persengkongkolan dan keterlibatan PPK (M. Dian Nugraha Y, S.T., S.E., M.M.) Dinas PU Kota Bandar Lampung dengan Penyedia CV Mandiri Berlian.

Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, meminta lembaga pengawas dan penegak hukum segera bertindak.

“Kami meminta pihak Inspektorat, DPRD, dan APH untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sandi.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung belum memberikan respon atau tanggapan terkait pengadaan tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post