JAKARTA – Komitmen sinergitas antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dibuktikan dalam penuntasan kasus korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa. Pada Senin (22/12/2025) siang, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (nonaktif), Tri Taruna Fariadi, kepada penyidik KPK.
Penyerahan ini mengakhiri upaya pelarian Tri Taruna yang sempat menghilang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Sinergitas Penegakan Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan ketat aparat bersenjata menggunakan mobil dinas Kejaksaan.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Penyerahan ini merupakan bukti nyata sinergitas dan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih lembaga dan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Usai diserahkan, Tri Taruna langsung digiring ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan penahanan secara resmi.
Konstruksi Perkara: Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah
Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara. Ia akan menyusul dua rekan sejawatnya yang telah lebih dulu mendekam di Rutan KPK, yakni:
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejaksaan Negeri HSU).
Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU).
Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan menekan sejumlah pejabat daerah agar menyerahkan sejumlah uang. Ancaman yang digunakan adalah tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang sedang ditangani oleh Kejari HSU.
Kronologi OTT ke-11 Tahun 2025
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi senyap (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025—yang tercatat sebagai OTT ke-11 sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan enam orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Meski Tri Taruna sempat lolos saat penyergapan dan masuk dalam daftar buron, koordinasi cepat antara KPK dan tim pengamanan internal Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaannya.
Dengan tertangkapnya Tri Taruna, seluruh tersangka utama dalam lingkaran perkara ini telah berada di bawah kendali penyidikan KPK. Lembaga antirasuah memastikan akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain guna memulihkan integritas penegakan hukum di daerah.

Post a Comment