LAMPUNG TENGAH, 13 Desember 2025 – Realisasi belanja hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp113,5 miliar menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya ketidakjelasan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp3,9 miliar.
Dana hibah yang bermasalah ini disalurkan melalui dua instansi utama, yaitu Badan Kesbangpol dan Sekretariat Daerah (Setdakab), kepada total 178 penerima sepanjang tahun 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Pemantauan dan Evaluasi yang Lemah
Berdasarkan data, Badan Kesbangpol menangani dana hibah sebesar Rp58,52 miliar (93 penerima), dan Setdakab Lampung Tengah menyalurkan Rp15,64 miliar (406 organisasi).
BPK menemukan bahwa meskipun dana telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, OPD terkait belum melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala. Hal ini berdampak langsung pada:
Laporan pertanggungjawaban yang belum seluruhnya dilaporkan.
Potensi penyelewengan dana hibah sebesar Rp3,9 miliar yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam pemberitaan, penanggung jawab anggaran Badan Kesbangpol 2024 yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Kesbangpol sekaligus Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamteng, Yasir, dikonfirmasi mengenai masalah ini.
Menyikapi temuan ini, awak media mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Inspektorat, BPK RI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejari dan Polres Lampung Tengah, untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap dinas-dinas terkait guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
.jpg)
Post a Comment