JAKARTA, 17 Desember 2025 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Dalam rangkaian penggeledahan maraton, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan mengungkap modus operandi baru terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).
Hasil Penggeledahan Tiga Lokasi Utama
Pada Selasa (16/12), penyidik KPK menggeledah tiga lokasi penting dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai:
Kantor Bupati Lampung Tengah
Rumah Dinas Bupati
Dinas Bina Marga
"Informasi awal (uang yang disita) mencapai ratusan juta rupiah, nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).
Modus Operandi: Fee Alkes di Dinas Kesehatan
KPK memperluas penggeledahan ke Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada Rabu (17/12). Penyidik menduga adanya praktik "setoran" atau fee proyek dari vendor penyedia alat kesehatan kepada Bupati.
Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebagai berikut:
Rp5,25 Miliar: Diterima dari sejumlah rekanan melalui perantara Anggota DPRD Riki Hendra Saputra dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo (Februari–November 2025).
Rp500 Juta: Suap dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, untuk mengondisikan lelang tiga paket proyek alkes senilai Rp3,15 Miliar.
Daftar Tersangka & Status Penahanan
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dan melakukan penahanan di rutan terpisah:
| Nama Tersangka | Jabatan | Lokasi Penahanan |
| Ardito Wijaya | Bupati Lampung Tengah | Rutan Gedung ACLC (KPK Lama) |
| Ranu Hari Prasetyo | Adik Bupati Lampung Tengah | Rutan Gedung ACLC (KPK Lama) |
| Anton Wibowo | Plt. Kepala Bapenda Lamteng | Rutan Gedung ACLC (KPK Lama) |
| Riki Hendra Saputra | Anggota DPRD Lamteng | Rutan Merah Putih (KPK Pusat) |
| Mohamad Lukman S. | Direktur PT Elkaka Mandiri | Rutan Merah Putih (KPK Pusat) |
Para tersangka (selain pihak swasta) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Catatan Redaksi:
Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan kedua Desember 2025. Penyidikan masih berkembang dan memungkinkan adanya tersangka baru seiring dianalisisnya dokumen yang disita dari Dinas Kesehatan.

Post a Comment