Kejati Lampung Periksa Ketua KONI Soni Zainhard, Buntut Kasus Korupsi SPAM Eks Bupati Dendi Ramadhona

 



BANDAR LAMPUNG, 19 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami aliran dana dan aset terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Setelah sebelumnya memeriksa Nanda Indira (istri Dendi sekaligus Bupati Pesawaran petahana), kini giliran sepupu tersangka, Soni Zainhard Utama, yang dipanggil oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (19/12/2025).

Fokus Pemeriksaan Saksi

Soni Zainhard Utama, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidikan ini berkaitan dengan kerugian negara pada proyek SPAM TA 2022 yang bernilai total Rp8,2 miliar.

Kejaksaan fokus menelusuri peran orang-orang terdekat tersangka untuk memperjelas konstruksi perkara serta kepemilikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Penyitaan Aset Fantastis Senilai Rp45,27 Miliar

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Nanda Indira difokuskan pada klarifikasi atas sejumlah aset mewah milik keluarga yang telah disita oleh Kejati Lampung. Total nilai aset yang diamankan dari tersangka Dendi Ramadhona ditaksir mencapai Rp45,27 miliar, yang terdiri dari:

  • Properti: Sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp41 miliar.

  • Kendaraan: 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) senilai Rp1 miliar.

  • Barang Mewah: 40 unit tas bermerek (branded) senilai Rp800 juta.

  • Uang Tunai: Sebesar Rp2.273.148.653.

Klarifikasi Aspidsus Kejati Lampung

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira maupun Soni Zainhard dilakukan berdasarkan hubungan kedekatan dan pengetahuan mereka terhadap aset tersangka.

"Yang bersangkutan (Nanda Indira) diklarifikasi bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Pesawaran, namun sebagai istri tersangka Dendi. Pemeriksaan fokus pada persoalan beberapa aset yang telah disita," jelas Armen.

Saat ini, Dendi Ramadhona telah berstatus tersangka dan menjalani masa penahanan. Kejati Lampung mengisyaratkan akan terus memanggil saksi-saksi lain jika ditemukan bukti baru terkait aliran dana proyek SPAM tersebut.


Ringkasan Perkara:

  • Kasus: Korupsi Proyek SPAM Pesawaran TA 2022.

  • Nilai Proyek: Rp8,2 Miliar.

  • Tersangka Utama: Dendi Ramadhona (Eks Bupati).

  • Total Sitaan: Rp45,27 Miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post