KPK Didesak Segera Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

 



JAKARTA, 12 Desember 2025 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Desakan ini terkait penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pemanggilan semua anggota Komisi XI DPR adalah langkah penting untuk menjamin kepastian hukum.

“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” kata Tanak.

Tanak sebelumnya menegaskan bahwa semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, merujuk pada penetapan dua tersangka sebelumnya.


Dua Tersangka Awal dan Dugaan Aliran Dana Seluruh Anggota

KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025:

  1. Heri Gunawan (HG) (Partai Gerindra)

  2. Satori (ST) (Partai Nasdem)

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diduga mengakui bahwa dana program sosial tersebut merupakan "kegiatan sosialisasi dapil" yang diterima oleh semua anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.

Total Penerimaan dan Modus TPPU Tersangka:

TersangkaTotal PenerimaanSumber Utama DanaModus TPPU
HGRp 15,86 MiliarBI (Rp 6,26 M), OJK (Rp 7,64 M), Mitra lain (Rp 1,94 M)Pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah/bangunan, kendaraan roda empat.
STRp 12,52 MiliarBI (Rp 6,3 M), OJK (Rp 5,14 M), Mitra lain (Rp 1,04 M)Deposito (dengan rekayasa transaksi bank), pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua.

Dana tersebut diterima oleh yayasan yang dikelola masing-masing tersangka, namun tidak digunakan untuk kegiatan sosial yang dipersyaratkan.

Desakan Pemanggilan Paksa

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Jamki) mendesak KPK untuk menggunakan kewenangan pemanggilan paksa jika anggota DPR Komisi XI kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Kami mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK,” ujar Ketua Umum Jamki, Agung Wibowo Hadi.

Ketidakhadiran para saksi dinilai membuat proses penyidikan kasus ini berlarut-larut.


Berikut daftar nama Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menjadi mitra kerja BI dan OJK:

PartaiAnggota Komisi XI DPR 2019-2024
GolkarKahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Ass Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin
PDIPAndreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Prof Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia
GerindraHeri Gunawan (Tersangka), H. Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R. Imron Amin, Bahtra, Khaterine A. Oendoen
NasDemSatori (Tersangka), Fauzi Amro, Achmad Hatari
PKBBertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi
DemokratMarwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy
PKSHidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya
PANAhmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafiz Tohir, Ahmad Yohan
PPPWartiah, Amir Uskara

Post a Comment

Previous Post Next Post