JAKARTA, 22 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status hukum pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka utama kasus dugaan pemerasan.
Tidak sendirian, APN menjerat dua bawahannya, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun Kejari HSU dalam pusaran korupsi yang sama.
Modus Operandi: Mengancam Lewat Laporan Pengaduan (Lapdu)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menakut-nakuti sejumlah perangkat daerah di HSU menggunakan Laporan Pengaduan dari LSM.
"Permintaan uang disertai ancaman ini dilakukan agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," jelas Budi.
Beberapa instansi yang menjadi korban pemerasan antara lain:
Dinas Pendidikan & Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum (PU)
RSUD HSU
Aliran Dana Fantastis dan Penyalahgunaan Anggaran
Berdasarkan penyidikan, ditemukan rincian aliran uang yang mencengangkan:
Melalui Perantara TAR: Menerima Rp270 juta dari Kadis HSU (RHM) dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU (EVN).
Melalui Perantara ASB: Menerima Rp149,3 juta dari Kadis Kesehatan HSU (YND).
Transfer Pribadi: Ditemukan aliran dana Rp405 juta ke rekening istri Kajari APN.
Pungutan Internal: APN diduga memotong dana kedinasan melalui bendahara dengan mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa SPPD yang sah.
Bahkan, tersangka TAR ditemukan pernah menerima dana mencapai Rp1,07 miliar dari mantan Kadis Pendidikan pada 2022 dan rekanan proyek pada 2024.
Penyitaan dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman APN. Saat ini, KPK telah melakukan penahanan resmi terhadap dua tersangka utama:
APN (Kajari) dan ASB (Kasi Intel) ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana serius terkait pemerasan oleh pejabat negara.
Ringkasan Fakta Kasus Kejari HSU:
Status Kasus: Naik ke tahap Penyidikan (P21).
Total Uang Teridentifikasi: Melebihi Rp2 Miliar (akumulatif berbagai sumber).
Barang Bukti OTT: Rp318 Juta tunai.
Pasal: Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap aparat penegak hukum ini merupakan bukti bahwa negara tidak menoleransi praktik "dagang perkara" di instansi mana pun.

Post a Comment