LAMPUNG, 11 Desember 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar saat menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
Penggeledahan Lintas Wilayah dan Barang Bukti yang Disita
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan temuan fantastis tersebut, seraya merinci bahwa tim penyidik menggeledah total enam rumah yang terkait dengan Dendi Ramadhona di dua wilayah, yaitu:
Bandar Lampung: Empat rumah di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Rajabasa, dan Kemiling.
Pesawaran: Dua rumah di Kecamatan Gedong Tataan dan Way Lima.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejati Lampung melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara:
Uang Tunai: Total disita sebanyak Rp 2.273.148.653 (termasuk 27 lembar dolar Amerika denominasi 100).
Aset Bergerak: Disita empat unit mobil dan empat unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Armen Wijaya menegaskan bahwa langkah penyitaan aset dilakukan demi pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek SPAM.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi Dendi Ramadhona dalam rangka penelusuran dugaan keterlibatannya pada proyek SPAM tahun anggaran 2022.

Post a Comment