Kejati Lampung Sita Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Diperkuat Dugaan TPPU Proyek SPAM Rp8 Miliar

 


Bandar Lampung, 10 Desember 2025 – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilaporkan telah melakukan penggeledahan, penyegelan, dan pemasangan plang sita terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (10/12/2025). Tindakan penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan kegiatan penyidik di lokasi rumah mantan Bupati Pesawaran tersebut.

"Tim di lapangan pasang plang untuk sita," kata Armen Wijaya singkat melalui pesan WhatsApp.

Penyitaan Aset dan Dugaan TPPU

Dendi Ramadhona bersama empat tersangka lainnya—Kadis PUPR Zainal Fikri, Syahri, Saril, dan Adal (selaku pemenang dan kontraktor)—kini ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2025.

Meskipun Kejati telah menyita sejumlah aset dari rumah Dendi yang diduga berasal dari hasil pencucian uang proyek SPAM 2022, penyidik belum membeberkan secara rinci barang bukti yang disita. Hal ini kuat diduga sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi dimaksud.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan adanya aliran dana dari barang bukti yang disita dari Kadis PUPR kepada seorang politisi ternama, menguatkan dugaan keterkaitan dengan TPPU.

"Berproses," ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, singkat saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini dan barang bukti yang disita.

Dendi Ramadhona dan empat tersangka lainnya saat ini dalam masa perpanjangan penahanan hingga Kamis, 25 Desember 2025.

Post a Comment

Previous Post Next Post