BANDAR LAMPUNG, 18 Desember 2025 – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025) ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kerugian negara senilai US$ 17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliar pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Pemeriksaan Maraton Sejak Siang hingga Malam
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa Arinal menjalani pemeriksaan intensif mulai siang hari hingga berakhir sekitar pukul 19:41 WIB.
“Penyidik memberikan lebih dari 20 pertanyaan guna mendalami peran dan pengetahuan saksi dalam perkara tersebut,” ujar Armen dalam keterangan resminya, Kamis malam.
Fokus penyidik saat ini adalah mendalami konstruksi perkara dan peran saksi ARD dalam alur pengelolaan dana PI 10% yang dikelola oleh badan usaha milik daerah tersebut.
Alasan Keterlambatan Pemeriksaan
Sebelumnya, Arinal Djunaidi diketahui sempat mangkir dari dua kali pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh tim penyidik. Pihak Kejati menjelaskan bahwa ketidakhadiran sebelumnya telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan dengan alasan kesehatan.
“Pemanggilan sebelumnya sudah dilakukan dua kali, tetapi yang bersangkutan menyampaikan keterangan dalam kondisi sakit,” jelas Armen.
Langkah Selanjutnya: Pemberkasan Menuju P21
Kejati Lampung kini tengah berupaya melakukan akselerasi untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera naik ke tahap penuntutan. Terkait kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan bagi mantan Gubernur Lampung tersebut, Armen menyebut hal itu bergantung pada perkembangan kesaksian pihak-pihak lain.
Status Berkas: Fokus pada penyelesaian pemberkasan.
Target: Segera mencapai tahap P21 (berkas lengkap) untuk para tersangka yang sudah ditahan.
Saksi Lain: Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mencocokkan keterangan.
Sejauh ini, kasus PT LEB telah menyeret tiga tersangka utama dari jajaran direksi dan komisaris yang telah lebih dulu mendekam di tahanan.
Apakah Anda ingin saya membantu merangkum kronologi lengkap kasus PT LEB ini dari awal penyidikan hingga pemeriksaan Arinal untuk dijadikan latar belakang (background) berita?

Post a Comment