ACEH, 17 Desember 2025 – Di tengah penanganan korban bencana alam di Aceh, kebebasan pers justru menjadi korban. Davi Abdullah, jurnalis Kompas TV, melaporkan dirinya mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman oleh anggota TNI dan terduga intelijen di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda pada 11 Desember 2025.
Peristiwa yang terjadi di ruang publik—tempat masyarakat berhak mendapatkan informasi—ini menimbulkan pertanyaan getir: mengapa kamera jurnalis dianggap lebih mengancam daripada situasi darurat itu sendiri?
Kronologi Intimidasi dan Pelanggaran Hukum
Insiden bermula ketika Davi merekam aktivitas warga negara asing yang datang ke posko. Permintaan untuk menghentikan perekaman segera berubah menjadi tekanan fisik dan ancaman perusakan perangkat.
Menurut penuturan Davi, ponselnya diambil, dan dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kerja jurnalistik dan melarang penghalangan tugas.
Etika dan prinsip dasar demokrasi, yang menempatkan pers sebagai pilar keempat yang harus dijaga.
Sorotan: Transparansi Bencana dan Mentalitas Kekuasaan
Kasus ini mempertemukan masalah kebijakan dengan mentalitas aparat di lapangan. Dewan Pers dan AJI selalu menegaskan bahwa intimidasi dan perampasan alat adalah pelanggaran serius. Namun, di wilayah darurat atau operasi keamanan, hukum sering kalah oleh tafsir kekuasaan.
Penanganan bencana bukan hanya urusan logistik, tetapi juga akuntabilitas. Publik berhak tahu siapa yang datang, bantuan apa yang masuk, dan bagaimana koordinasi dijalankan.
"Ketika kamera diminta dimatikan dan rekaman dihapus, yang muncul bukan rasa aman, melainkan kecurigaan. Tanpa transparansi, negara tampak defensif, bahkan ketika tidak ada yang disembunyikan," demikian ulasan yang beredar di publik.
Intimidasi terhadap pers di lokasi bencana juga berdampak langsung pada hak korban. Dengan dibungkamnya liputan bebas, penderitaan korban, kesalahan birokrasi, atau distribusi bantuan yang timpang mudah diredam.
Rekomendasi Solusi Institusional
Untuk mengakhiri budaya intimidasi ini, diperlukan keberanian institusional:
Pelatihan dan Pedoman Jelas: Aparat di lapangan harus dibekali pelatihan mengenai interaksi dengan pers, terutama di situasi darurat.
Mekanisme Pengaduan Cepat: Harus ada mekanisme pengaduan yang cepat dan berpihak pada korban intimidasi.
Sikap Tegas Pimpinan: Pimpinan institusi militer dan sipil harus tegas menyatakan bahwa kerja jurnalistik adalah mitra, bukan musuh.
Refleksi ini menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara demokrasi, harus berani menerima sorotan, terutama saat diuji oleh bencana. Jurnalis adalah saksi sejarah; jika saksi dipaksa bungkam, yang tersisa hanya narasi resmi yang steril dari kritik. Bangsa yang kuat adalah yang berani membuka diri, bahkan ketika yang terlihat tidak selalu indah.

Post a Comment