Gubernur Lampung Terbitkan SE Larangan Petasan: Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Sederhana di Rumah


BANDAR LAMPUNG, 30 Desember 2025 – Menjelang pergantian tahun, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Ruwa Jurai untuk merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan penuh kesederhanaan. Gubernur mengajak warga menjadikan momen ini sebagai ajang mempererat kebersamaan keluarga di rumah tanpa euforia berlebihan.

Langkah ini dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.


Empati Nasional di Tengah Bencana

Gubernur yang akrab disapa Mirza ini menjelaskan bahwa larangan menyalakan petasan dan kembang api bukan sekadar aturan teknis, melainkan wujud solidaritas dan empati bagi saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang saat ini sedang berjuang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

“Tahun baru tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Yang terpenting adalah maknanya. Mari kita manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga di rumah, menjaga empati, ketertiban, dan keselamatan bersama,” ujar Gubernur Mirza.

Antisipasi Risiko Keamanan dan Cuaca Ekstrem

Selain aspek kemanusiaan, Pemerintah Provinsi Lampung menyoroti beberapa poin krusial sebagai alasan diterbitkannya SE tersebut:

  • Gangguan Keamanan: Menghindari potensi konflik horizontal dan gangguan ketertiban umum.

  • Risiko Kebakaran: Meminimalisir kecelakaan dan kebakaran akibat bahan peledak ringan.

  • Kondisi Cuaca: Mewaspadai kondisi cuaca ekstrem yang masih membayangi wilayah Lampung.

Imbauan bagi Pelancong dan Wisatawan

Bagi masyarakat yang memilih melakukan perjalanan libur akhir tahun, Gubernur memberikan pesan khusus terkait keselamatan transportasi:

  1. Pantau Informasi BMKG: Selalu perbarui informasi cuaca sebelum berangkat.

  2. Hindari Zona Rawan: Menjauhi wilayah yang memiliki potensi longsor atau gelombang tinggi.

  3. Utamakan Keselamatan: Memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima.

Instruksi kepada Bupati dan Wali Kota

Melalui SE ini, Pemprov Lampung meminta bupati/wali kota, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat akar rumput. Aparat keamanan juga diminta melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif guna menjamin situasi tetap aman dan kondusif selama malam pergantian tahun.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap momentum Tahun Baru 2026 menjadi titik awal yang baik dengan mengedepankan nilai toleransi, kepedulian sosial, dan ketenangan batin bagi seluruh masyarakat Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post