SAMPANG, 31 Desember 2025 – Suasana duka yang menyelimuti keluarga almarhum HL, nelayan asal Dusun Pesisir Timur, Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang, berubah menjadi kemarahan. Di tengah prosesi perpisahan dengan kepala keluarga yang wafat saat melaut tersebut, sebuah konten di platform TikTok justru menjadikan peristiwa tragis ini sebagai bahan lelucon (meme).
Konten yang diunggah oleh akun @rahmatenjoy2 tersebut dinilai mencederai perasaan keluarga dan melanggar norma etika serta berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang ITE.
Kronologi dan Dampak Psikologis Keluarga
Almarhum HL dilaporkan meninggal dunia saat sedang mencari nafkah di perairan Pantai Camplong pada Rabu (31/12). Namun, belum kering air mata keluarga, muncul video di TikTok yang menggunakan cuplikan peristiwa tersebut dengan bumbu komedi yang tidak pantas.
Perwakilan keluarga, Moh. Sayadi, menyatakan bahwa pihak keluarga merasa dilecehkan secara moral di saat mereka sedang berada di titik terendah.
“Kami sangat terpukul dan merasa dilecehkan secara moral. Media sosial seharusnya digunakan secara bijak, bukan untuk mempermainkan duka orang lain,” tegas Sayadi dalam pernyataan resminya.
Ultimatum 1 x 24 Jam
Pihak keluarga memberikan tanggapan tegas terhadap pemilik akun tersebut. Mereka menuntut tanggung jawab moral berupa:
Klarifikasi Terbuka: Penjelasan mengenai maksud pengunggahan konten tersebut.
Permintaan Maaf: Permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar almarhum di media sosial.
Keluarga memberikan batas waktu 1 x 24 jam bagi pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik. Jika permintaan ini diabaikan, keluarga menyatakan tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui pelaporan kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Edukasi Etika Bermedia Sosial
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pembuat konten (content creator) agar tetap mengedepankan empati dan kemanusiaan di atas ambisi mengejar views atau popularitas. Menggunakan musibah kematian sebagai bahan hiburan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kesopanan dan etika sosial di Indonesia.
Keluarga berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak menimpa keluarga lain yang sedang tertimpa musibah.
Upaya hukum yang direncanakan keluarga merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat almarhum dan kehormatan keluarga besar nelayan Camplong.
Post a Comment