Dugaan Penyimpangan Rekrutmen Honorer Metro, Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung

 

LAMPUNG, 9 Desember 2025 – Polda Lampung melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terkait dugaan penyimpangan proses rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro. Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan pada Senin malam (8/12/2025).

Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa selain Sekda, puluhan saksi, termasuk salah seorang anggota DPRD Kota Metro, telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini.

Usai pemeriksaan Sekda, tim penyidik langsung bergerak ke Lampung Tengah untuk melakukan pendalaman tambahan di lapangan.

Modus Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran UU

Kasus ini mencuat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang penambahan tenaga honorer. Namun, ditemukan adanya dugaan keterlibatan sedikitnya 16 oknum yang diduga berperan dalam meloloskan 387 tenaga honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Menurut penyidik, modus yang sedang ditelusuri meliputi:

  1. Pembagian kuota kepada pihak-pihak tertentu untuk memasukkan calon honorer.

  2. Pengaturan anggaran gaji yang diajukan eksekutif agar mendapatkan persetujuan DPRD.

  3. Manipulasi status kepegawaian, di mana beberapa tenaga honorer baru menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan padahal sebelumnya tidak pernah diangkat secara resmi.

Regulasi secara jelas melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat tenaga non-ASN atau honorer baru, dan pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung fokus mengusut potensi praktik korupsi dalam proses rekrutmen tersebut dan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Polda Lampung belum membeberkan secara detail pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rekrutmen tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post