Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terancam Dijemput Paksa



Bandar Lampung, 14 Desember 2025 – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dikabarkan terancam dijemput paksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada pekan depan. Ancaman ini menyusul mangkirnya Arinal dari panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasus mega korupsi PT LEB ini disinyalir merugikan negara senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHU).

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa Kejati akan mengambil langkah tegas jika Arinal Djunaidi sengaja menghindari pemeriksaan lanjutan.

“Kalau yang bersangkutan sengaja menghindari panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, bisa saja penyidik menjemput paksa,” kata sumber tersebut, Minggu (14/12/2025).

Aset Rp38,5 Miliar Telah Disita

Arinal Djunaidi diperkirakan berada di posisi terpojok, menyusul penahanan tiga "pelaksana lapangan" PT LEB: M. Hermawan Eriadi (mantan Dirut), Budi Kurniawan (mantan Dirut Operasional), dan Heri Wardoyo (mantan Komisaris), yang ditahan sejak 22 September 2025.

Penyidik Kejati Lampung telah menunjukkan keseriusan dengan menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi pada penggeledahan 3 September 2025. Total harta yang disita mencapai Rp38.588.545.675.

Rincian Harta Mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang Disita:

Jenis AsetJumlah/KeteranganEstimasi Nilai
Sertifikat Hak Milik (SHM)29 SertifikatRp28.040.400.000
DepositoDari beberapa bankRp4.400.724.575
Kendaraan Roda Empat7 Unit (Dititipkan di rumah Arinal)Rp3.500.000.000
Uang TunaiPecahan mata uang asing & RupiahRp1.356.131.100
Logam Mulia645 gramRp1.291.290.000
TOTAL HARTA DISITARp38.588.545.675

Sorotan Publik Terhadap Perlakuan Diskriminatif

Publik menyoroti perlakuan diskriminatif Kejati karena Arinal Djunaidi baru diperiksa satu kali, sementara tiga tersangka lain langsung ditahan.

Kejati diketahui juga telah menyita aset dan uang lain dalam kasus ini, termasuk uang dan barang senilai sekitar Rp80 miliar dari tiga tersangka yang ditahan, Rp59 miliar dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan uang Rp2 miliar dari PDAM Way Guruh Lampung Timur. Bahkan, mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, telah mengembalikan "cipratan" dana PI 10% sebesar Rp322 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan penjelasan resmi mengenai rencana pemanggilan atau penjemputan paksa terhadap mantan Gubernur tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post