TANGGAMUS, 15 Desember 2025 – Belanja Advertorial (ADV) Media di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus untuk anggaran tahun 2025 senilai Rp 5,5 Miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, menyusul hasil hearing dengan Komisi I DPRD dan Sekretariat Dewan.
Hearing yang digelar di Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025), ini dipicu oleh kecurigaan FBKOP terhadap ketidaktransparanan dan ketimpangan signifikan dalam penerima anggaran ADV antar media.
Tiga Poin Kesepakatan Hasil Hearing
Rapik Junaidi, yang juga Ketua PD IWO Tanggamus, memaparkan tiga poin kesimpulan utama yang disepakati antara FBKOP dan Sekretariat Dewan, yang diwakili oleh Sekwan Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, dan PA:
| No. | Kesepakatan | Keterangan |
| 1 | Pembayaran ADV Media 2025 | Ditiadakan atau 0 pencairan untuk media cetak harian, mingguan, dan online. |
| 2 | Anggaran Belanja Media 2026 | Sekwan akan melibatkan FBKOP untuk merumuskan ulang alokasi anggaran media (cetak dan online) agar lebih adil dan mengakomodir kepentingan seluruh jurnalis. |
| 3 | Pembayaran Oplah 2025 | Sekretariat DPRD masih membahas kepastian pembayaran belanja oplah media cetak tahun 2025 (periode Januari-Desember atau hanya Agustus-Desember). Kepastian akan disampaikan dalam dua hari ke depan. |
Desakan Pengawalan Transparansi
Rapik Junaidi meminta seluruh jurnalis dan anggota 25 organisasi profesi yang tergabung dalam FBKOP untuk mengawal ketat komitmen tersebut, terutama pada poin pertama.
"Untuk poin 1, Guna mengawal hal ini berjalan sesuai komitmen, diharapkan kerjasama kawan-kawan untuk memantau ada atau tidak proses yang masuk guna mencairkan ADV DPRD th anggaran 2025 ini, dimana pintu akhir dari proses ada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kab. Tanggamus," tutur Rapik.
FBKOP menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi tercapainya transparansi dan keadilan dalam alokasi anggaran media di DPRD Tanggamus.

Post a Comment