JAKARTA, 8 November 2025 – Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera bersiap menghadapi proses hukum. Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan akan segera memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan akan segera dikirimkan. Penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan:
| Klaster | Tersangka Kunci (Inisial) | Pasal Utama yang Dikenakan |
| Klaster Pertama | ES, KTR, MRF, RE, DHL | Pasal 310, 311, 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Penghasutan) dan UU ITE. |
| Klaster Kedua | RS, RHS, TT | Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan UU ITE (Termasuk Edit/Manipulasi Data Elektronik). |
Daftar Lengkap Tersangka
Klaster Pertama: Meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster Kedua: Meliputi mantan Menpora Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dokter Tifauzia Tyassuma (TT).
Kombes Imanuddin berharap para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk menjamin hak mereka memberikan klarifikasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Post a Comment