BANDAR LAMPUNG, 5 November 2025 – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung akan mulai berlaku efektif secara serentak pada 10 November 2025.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Mirza dalam Rapat Sosialisasi Pergub yang dihadiri oleh seluruh bupati se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur, Rabu (5/11/2025).
Harga Acuan Pembelian Ditetapkan Rp 1.350/kg
Gubernur Mirza mengumumkan bahwa Pemprov Lampung bersama para bupati telah menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp 1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” ujar Gubernur Mirza.
Keterlibatan bupati sangat vital karena kewenangan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten. Pemda memberikan waktu lima hari (hingga 10 November) kepada kabupaten/kota untuk sosialisasi masif kepada lapak dan pabrik.
Sanksi Tegas dan Kolaborasi Pengawasan
Untuk memastikan efektivitas Pergub, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dan kolaboratif.
“Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas ini, pelaku usaha yang melanggar ketentuan HAP akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha jika tetap tidak patuh.
Investasi Lampung Dinyatakan Aman dan Kondusif
Di akhir rapat, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Lampung yang dinilai aman dan kondusif. Data Pemprov Lampung menunjukkan nilai investasi hingga tahun 2025 telah mencapai Rp 12 triliun, dengan peningkatan minat investor pada sektor pertanian dan industri pengolahan.
“Regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani dan memberikan kepastian usaha bagi industri pengolahan di daerah kita,” pungkas Gubernur Mirza.

Post a Comment