Menteri Haji Umumkan Jadwal Pelunasan Bipih Haji Reguler 2026, Dimulai 24 November 2025

 

Bandar Lampung, 24 November 2025Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengumumkan secara resmi jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jemaah Haji Reguler Tahap I tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung pada Senin (24/11/2025).

Pelunasan Bipih Tahap I dijadwalkan berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Kelompok Jemaah Prioritas Pelunasan Tahap I

Menteri Irfan Yusuf menjelaskan bahwa terdapat tiga kelompok jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama ini, yaitu:

  • Jemaah Haji Reguler yang sempat lunas tunda berangkat.

  • Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

  • Prioritas jemaah lanjut usia (lansia).

Jadwal dan Kuota Tahap II

Menteri Irfan menambahkan bahwa Pelunasan Tahap II akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. Sisa kuota tersebut akan diisi oleh kelompok jemaah berikut:

  • Jemaah yang sebelumnya gagal melunasi pada Tahap I.

  • Pendamping jemaah lansia.

  • Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya.

  • Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.

  • Jemaah cadangan sesuai urutan.

Prosedur dan Peringatan Anti-Pungli

Daftar nama jemaah yang berhak melunasi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di http://www.haji.go.id.

Kementerian mengimbau seluruh jemaah yang termasuk dalam daftar berhak lunas agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan di Bank atau BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Bipih) tempat mereka menyetor setoran awal.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun. Jemaah diminta untuk mewaspadai oknum yang memanfaatkan proses administrasi haji untuk menarik biaya ilegal. Jika ada pertanyaan atau pengaduan, jemaah diimbau menghubungi kanal resmi pelayanan haji yang telah disediakan kementerian.

Post a Comment

Previous Post Next Post