
Somasi ini ditempuh karena PTPN I Regional 7 dinilai lalai menjalankan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berlangsung sejak tahun 2010.
Kebun Terbengkalai, Anggota Tak Rasakan Hasil Signifikan
Advokat Gindha Ansori Wayka menjelaskan, kerja sama ini berlandaskan PKS Revitalisasi Perkebunan Pola Satu Manajemen (Nomor 7.13/KTR/02/2010), yang melibatkan dana proyek awal sekitar Rp 7,94 miliar untuk mengelola kebun sawit koperasi seluas 660,8 hektare.
Namun, setelah 15 tahun berjalan, kondisi kebun yang seharusnya dikelola PTPN I Regional 7 disebut "tidak berjalan dengan baik" dan memprihatinkan.
“Sejak tahun 2010 hingga kini, anggota koperasi tidak merasakan hasil yang signifikan. Kondisi kebun terbengkalai, dan sejak dua tahun terakhir (mulai 2023) PTPN I Regional 7 justru berhenti mencairkan dana perawatan dan tidak lagi mengurusi kebun sebagaimana kewajiban dalam perjanjian,” tegas Gindha.
Somasi Peringatan Terakhir Sebelum Gugatan Wanprestasi
Kuasa hukum KSUSB membeberkan bahwa pengelolaan kebun tersebut penuh persoalan, termasuk konflik internal koperasi hingga sempat dikuasai mantan pengurus. Setelah pengurus KSUSB yang baru mengambil alih pada 2021, PTPN I Regional 7 justru menghentikan kewajiban perawatan.
Somasi bernomor: 02084/B/GAW-Law Office/XI/2025 ini ditembuskan kepada pejabat tinggi, termasuk Menteri BUMN RI dan Gubernur Lampung, sebagai upaya mencari perhatian serius terhadap stagnasi program revitalisasi sawit rakyat ini.
Gindha Ansori menegaskan somasi ini adalah peringatan hukum terakhir.
“Kami memberi waktu yang wajar untuk PTPN I Regional 7 agar kembali melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Jika tetap diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
Post a Comment