PRINGSEWU, 13 November 2025 – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kewenangan Daerah yang didanai APBN Tahun 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian PUPR, menuai kritik keras. Meskipun bernilai total Rp 37,8 miliar dan berlokasi salah satunya di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, mutu pekerjaan di lapangan dinilai jauh di bawah standar teknis.
Temuan Lapangan: Pelanggaran Spesifikasi Kunci
Hasil pantauan tim media di lokasi proyek menunjukkan adanya pelanggaran spesifikasi konstruksi yang fundamental, yang berpotensi menyebabkan struktur irigasi cepat rusak:
Tanpa Lapisan Pasir Urug: Pemasangan dinding batu dilakukan tanpa adanya lapisan pasir urug. Komponen ini sangat vital untuk memperkuat struktur bangunan dan mencegah retak atau pergeseran. Ironisnya, para pekerja di lapangan mengaku tidak memahami apa itu lapisan urug.
Ketebalan Dinding Tipis: Ketebalan dinding siring irigasi tampak sangat tipis, hanya menggunakan satu lapis batu belah, yang jelas mengurangi daya tahan konstruksi terhadap tekanan air.
Pengawas Proyek Tidak Paham Tugas Teknis
Kekacauan pengawasan di lapangan semakin terlihat jelas. Seorang pria bernama Ibet, yang disebut pekerja sebagai pengawas proyek, ternyata tidak memahami tugas teknisnya.
“Kalau masalah menelusuri itu saya gak tahu, saya kan orang awam dan baru kerja di sini. Soal strukturnya saya gak tahu,” ujar Ibet, namun anehnya ia kemudian menjawab bahwa pekerjaan tersebut “Lumayan sih sudah sesuai” katanya enteng.
Papan Proyek Tergeletak dan Dugaan Lemahnya Kontrol BBWS
Papan informasi proyek, yang wajib dipasang sejak awal pekerjaan, ditemukan tergeletak tak terpasang. Dari papan yang tersimpan, diketahui kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT Brantas Abipraya (Persero), dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi.
Minimnya pengawasan dari BBWS Mesuji Sekampung serta lemahnya kontrol dari pihak konsultan diduga kuat menjadi penyebab utama rendahnya kualitas pekerjaan.
Jika kondisi ini dibiarkan, proyek rehabilitasi senilai miliaran rupiah tersebut terancam tidak memberikan manfaat optimal dan berpotensi cepat rusak sebelum masa pakainya berakhir, merugikan keuangan negara dan masyarakat petani.

Post a Comment