KPK Sita Aset Rp 10 Miliar Milik Anggota DPR Satori (Nasdem) Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK



JAKARTA, 6 November 2025 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem periode 2019–2024, Satori (ST), yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Detail Aset yang Disita di Cirebon

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11) di Cirebon. Aset yang disita mencakup:

Dua bidang tanah dan bangunan.

Dua unit mobil ambulans.

Dua unit mobil berjenis Toyota Elf dan Toyota Kijang.

Satu unit motor.

18 kursi roda.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp 10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST,” kata Budi.


Modus Korupsi dan TPPU

Satori, bersama tersangka lain Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra, diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR, termasuk BI dan OJK, melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi mereka.

Peran Satori: Menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal melalui delapan yayasan yang ia kelola.

Dana Diterima: Satori menerima total Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,3 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Penggunaan Dana: Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, dan aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk dengan melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post