KPK Minta DPRD Lampung Kawal Anggaran Secara Transparan dan Bebas Suap, Tekankan Potensi Gratifikasi di Tiga Fungsi Dewan


BANDAR LAMPUNG, 6 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kunjungan kerjanya di Lampung dengan menggelar pertemuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. KPK mendesak lembaga legislatif tersebut untuk mengawal anggaran secara transparan guna mencegah potensi suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas kedewanan.

Penguatan Legislatif sebagai Mitra Strategis Antikorupsi

Kunjungan yang berlangsung di ruang Komisi Besar DPRD Lampung ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi KPK sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), bupati/wali kota, dan aparat penegak hukum.

“Hari ini teman-teman dari KPK menyampaikan paparan dan sinergi kepada DPRD Lampung,” ujar Giri.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan berfokus pada peran DPRD dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta kaitannya dengan dua indikator utama pencegahan korupsi, yakni MCP (Monitoring Center for Prevention) dan SPI (Survei Penilaian Integritas).

Potensi Suap di Tiga Fungsi Utama DPRD

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK Wilayah Lampung, Rusfian, menegaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Fungsi DPRD meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Di tiga fungsi inilah potensi suap, pemerasan, dan gratifikasi bisa terjadi,” ujar Rusfian, memperingatkan.

KPK secara khusus menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mengingatkan agar dalam perencanaan anggaran dilakukan secara baik dan terbuka, sehingga terhindar dari pelanggaran,” tambahnya.

Rusfian menegaskan bahwa KPK memandang DPRD sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan korupsi yang berkesinambungan di Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post