BANDAR LAMPUNG, 17 November 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung terpilih, Hanan A. Razak, akan segera memanggil Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati, menyusul laporan mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengondisian proyek nasional dan dugaan pernikahan siri tanpa izin istri sah.
Keputusan pemanggilan ini diambil Hanan A. Razak untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai isu yang mencuat di publik.
“Kita akan panggil yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan,” ujar Hanan A. Razak melalui pesan WhatsApp pada Senin, 17 November 2025.
Latar Belakang Isu
Pemanggilan ini merupakan respons atas laporan yang dimuat oleh media Fajar Sumatera pada 14 November 2025, yang menyoroti dua dugaan serius yang melibatkan Heti Friskatati, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung:
Dugaan Intervensi Proyek: Keterlibatan dalam pengondisian proyek nasional revitalisasi sekolah dasar tahun anggaran 2025 bersama seorang pelaksana proyek bernama Yombi.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum Keluarga: Dugaan adanya pernikahan siri antara Heti Friskatati dan Yombi, yang dilakukan tanpa izin dari istri sah Yombi yang secara hukum masih terikat perkawinan.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Partai Golkar Lampung memandang serius dugaan ini, mengingat posisi Heti Friskatati sebagai pejabat publik yang terikat pada etika moral dan hukum.
Aspek Etika Legislatif: Dugaan intervensi proyek dan pelanggaran etika keluarga berpotensi menjadi ranah pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin.
Aspek Hukum: Dugaan pernikahan siri tanpa izin istri sah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP mengenai pernikahan dalam kondisi masih terikat perkawinan yang sah.
Pemanggilan ini adalah langkah awal DPD Partai Golkar Lampung untuk menegakkan disiplin dan memastikan integritas kader. Pihak Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai jika terbukti adanya pelanggaran.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Heti Friskatati belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Post a Comment