PALEMBANG, 11 November 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 10 November 2025, menyusul hasil penyidikan terhadap 107 saksi.
Enam Tersangka dari Pihak Perusahaan dan Bank
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Keenam tersangka tersebut berinisial:
| Inisial | Peran |
| WS | Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011) |
| MS | Komisaris PT BSS (2016–2022) |
| DO & ML | Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat Bank BUMN |
| ED | Account Officer (AO)/ Relationship Manager Divisi Agribisnis (2010–2012) |
| RA | Relationship Manager Divisi Agribisnis (2011–2019) |
Lima tersangka (MS, DO, ED, RA, dan ML) telah ditahan selama 20 hari, terhitung 10–29 November 2025. Tersangka WS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Manipulasi Data Akibatkan Kerugian Triliunan Rupiah
Kejati Sumsel menemukan adanya manipulasi data dan fakta dalam proses analisis kelayakan kredit yang diajukan oleh PT BSS dan PT SAL. Pengajuan kredit tersebut seharusnya digunakan untuk proyek kebun inti-plasma dan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS), namun realisasinya tidak sesuai.
“Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas kredit tersebut kini masuk dalam kolektabilitas lima atau macet,” ungkap Vanny.
Berdasarkan hasil penyidikan, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,18 triliun. Angka ini didapatkan setelah total nilai awal kerugian Rp 1,68 triliun dikurangi aset yang telah disita senilai Rp 506,15 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Post a Comment