Bandar Lampung, 21 November 2025 – Anggota Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Tiga pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini berhasil diamankan.
Kasus ini diekspos di GSG Presisi Polda Lampung pada Kamis (20/11), dihadiri oleh Dirkrimsus Kombes Derry Agung Wijaya, Kabid Humas Kombes Yuni, dan Sales Area Manager Pertamina Andi Riza.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Dirkrimsus Kombes Derry Agung Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan adanya barcode subsidi ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu. Barcode ini memungkinkan BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
"Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barcode ilegal, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan komersial," tegas Kombes Derry Agung Wijaya.
Para pelaku menggunakan barcode subsidi tersebut untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar secara berulang. BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki berukuran besar yang sudah dimodifikasi di atas satu unit truk.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi:
1 Unit Truk Modifikasi yang dilengkapi tangki besar untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM hasil penyalahgunaan.
Sejumlah Barcode Elektronik serta perangkat yang digunakan dalam proses transaksi ilegal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, Penyidik Polres Lampung Timur terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga berterima kasih atas informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini," tutup Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

Post a Comment