BAKAUHENI, 15 November 2025 – Petugas gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, BKSDA, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dalam jumlah besar. Sebanyak 467 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan disembunyikan di dalam bus penumpang antarprovinsi.
Modus Klasik: Disembunyikan di Bagasi dan Sela Kursi Bus
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan bahwa modus penyelundupan menggunakan bus antarpulau bukan hal baru dan kembali marak.
“Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi. Kami terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Donni, Sabtu (15/11/2025).
Penemuan terjadi pada Jumat (14/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan 16 boks dan 1 kardus berisi burung yang disembunyikan di bagian belakang kursi penumpang.
Pelanggaran UU Karantina dan Risiko Zoonosis
Saat dimintai kelengkapan dokumen, sopir bus tidak dapat menunjukkan satu pun persyaratan resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina. Hal ini dinyatakan melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Donni juga menekankan bahaya satwa ilegal: "Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi jika bercampur dengan barang penumpang lain."
Burung-burung tersebut, yang berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, rencananya akan dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Jenis-jenis yang disita antara lain Poksai Mandarin, Tledekan Gunung, Tepusan Kepala Kelabu, Cerucuk, Gelatik, hingga Pentet.
Seluruh satwa kini ditahan oleh Karantina Lampung dan selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA untuk diproses lebih lanjut hingga dilepasliarkan sesuai ketentuan konservasi.

Post a Comment