Ayah Tiri di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Paksa Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan

 


PRINGSEWU, 8 November 2025 – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang remaja putri berinisial NAH (16) menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri, dan kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Pelaku Diamankan, Diancam Pindah ke Riau Jika Menolak

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan adanya laporan tersebut. Terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, telah diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025).

“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan... Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila pertama terjadi pada Senin, 14 April 2025. Saat korban beristirahat di kamar, pelaku mendatanginya. Korban sempat melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Kehamilan Terungkap Saat Korban Bekerja

Kasus ini baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Hasil tes menunjukkan korban positif hamil. Setelah pulang pada akhir Oktober, pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan. Ibu korban yang mengetahui bahwa MZ, suaminya, adalah terduga pelaku, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Johannes menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik masih mendalami motif pelaku karena tersangka belum sepenuhnya kooperatif.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan:

  • Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau

  • Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post