BANDAR LAMPUNG, 19 November 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka.
Penyitaan sejumlah aset dari kediaman Dendi Ramadhona menimbulkan spekulasi bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari pencucian uang yang berasal dari dana korupsi proyek SPAM.
Kejati Belum Beberkan Barang Bukti, Diduga Kaitannya dengan TPPU
Meskipun penyitaan telah dilakukan, Kejati Lampung hingga kini belum merilis daftar rinci barang bukti yang disita. Kuat dugaan, penahanan informasi ini berkaitan dengan upaya penyidik untuk menguatkan bukti adanya TPPU dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp7 miliar ini.
Menurut sumber terpercaya, penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak lain, yang tercatat dalam catatan Kepala Dinas PUPR, Zainal Fikri (salah satu tersangka).
"Infonya ada yang ketakutan atau ketar-ketir karena catatan dari Kadis PUPR kemungkinan adanya aliran dana yang diduga mengalir kepihak lain terkait dugaan pencucian uang," ujar sumber yang dirahasiakan identitasnya, Rabu (19/11).
Tanggapan Resmi Kejati: "Berproses"
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus korupsi SPAM dan barang bukti yang disita, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, memberikan jawaban singkat.
"Berproses," kata Armen Wijaya, Rabu (19/19).
Jawaban tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan, termasuk pendalaman terhadap dugaan TPPU, masih terus berjalan.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 ini diketahui bernilai total Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka pada Senin, 27 Oktober 2025:
Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran)
Zainal Fikri (Kadis PUPR)
Syahri (Pemenang/Kontraktor)
Saril (Pemenang/Kontraktor)
Adal (Pemenang/Kontraktor)
Dendi Ramadhona dan empat tersangka lainnya telah ditahan, dengan masa perpanjangan penahanan hingga Kamis, 25 Desember 2025. Dendi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara tiga tersangka kontraktor ditahan di Rutan Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.

Post a Comment