Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah ibu kota provinsi yang baru. Salah satu poin utama yang dibahas adalah usulan pemindahan empat desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat penyesuaian daerah ibu kota provinsi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (7 Oktober 2025).
Bagian dari Konsep Pembangunan ECO City Kota Baru
Marindo Kurniawan menjelaskan, langkah penyesuaian batas wilayah ini merupakan bagian krusial dari upaya percepatan pembangunan Kota Baru yang akan dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung yang baru. Proyek ini mengusung konsep ECO City (Kota Berbasis Lingkungan).
“Percepatan pembangunan Kota Baru ini menjadi komitmen Pemprov Lampung sesuai visi misi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Karena itu, pembahasan penyesuaian batas wilayah terus dilakukan,” ujar Marindo.
Penyesuaian batas wilayah ini diharapkan dapat menjamin pembangunan Kota Baru berjalan lebih cepat dan sesuai dengan rencana tata ruang provinsi yang telah ditetapkan.
Pemprov Masih Menunggu Kesepakatan Daerah
Meskipun demikian, Marindo menjelaskan bahwa proses administrasi pemindahan empat desa tersebut masih terganjal pada tahap kesepakatan di tingkat daerah. Usulan perubahan wilayah belum dapat diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk perubahan undang-undang.
“Proses di masing-masing kabupaten dan kota masih ditunggu oleh Pemprov Lampung. Saat ini usulannya belum masuk karena mereka masih melakukan sosialisasi di desa, kecamatan, DPRD, hingga mengerucut ke kesepakatan daerah,” jelasnya.
Pemprov Lampung berharap seluruh proses penyesuaian wilayah ini dapat segera dirampungkan oleh pemerintah daerah terkait agar pembangunan ibu kota provinsi dengan konsep ECO City dapat direalisasikan tanpa penundaan.
Post a Comment