Tokoh Masyarakat Apresiasi Sinergi Kejati dan Kejari Tangkap DPO Korupsi Eks Kades Madajaya




WAY KHILAU, PESAWARAN – Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan apresiasi atas sinergitas Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran yang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Sutrisna pada Minggu (5/10/2025).

Sutrisna Bin Khairudin, yang merupakan Mantan Kepala Desa Pejabat Antar Waktu (PAW) periode 2017-2019, dicari terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan desa dan negara.


Rincian Kasus Dugaan Korupsi



Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menuturkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyimpangan keuangan negara yang bersumber dari APBD dan APBN. Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sutrisna meliputi:

Penggelapan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) dari Pemkab Pesawaran kepada BUMDes Maju Jaya Desa Madajaya tahun 2018/2019.


Penggelapan Aset Desa berupa penjualan bekas Kantor Balai Desa lama.


Penggelapan Aset Desa berupa Bantuan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) tahun 2017, yang diduga bekerja sama dengan Ketua dan pengurus Kelompok Tani Sumber Barokah.

Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan berkaitan dengan Anggaran Perubahan Belanja Desa (APBDes) serta Surat Pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ) Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.


Penangkapan dan Komitmen Kejaksaan



Tersangka Sutrisna dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pemantauan intensif, tim gabungan Intelijen berhasil melacak dan menangkap Sutrisna. Tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen institusi dalam penegakan hukum dan menjaga integritas. Kejaksaan menyatakan tidak akan menolerir upaya melarikan diri dari proses peradilan.


"Tidak akan pernah ada tempat yang nyaman bagi DPO, dimanapun bersembunyi, petugas penegak hukum akan tetap menemukannya," tegas Kejati Lampung, seraya menekankan peran sentral Intelijen Kejaksaan dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengingat Sutrisna adalah mantan Kades PAW, bagaimana pengadilan akan memandang peran dan tanggung jawabnya dalam dugaan korupsi yang melibatkan aset desa dan BUMDes?

Post a Comment

Previous Post Next Post