Tiga Tahun Dana BOS UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran Diduga Tidak Transparan, Kepsek Sistiya Priyani Disorot




WAY LIMA (Pesawaran) — Sejumlah keluhan muncul dari staf sekolah, mitra kerja, hingga wali murid UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran yang berlokasi di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis (23/10/2025).

Mereka menyoroti kepemimpinan Kepala Sekolah Sistiya Priyani, S.Pd., M.M. yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir. Sejumlah pihak menilai, aktivitas dan pelayanan publik di sekolah tersebut kini menurun drastis.

Selama hampir empat tahun menjabat, Sistiya Priyani disebut cenderung memegang langsung semua urusan keuangan dan administrasi tanpa melibatkan bawahan. Kondisi ini disebut berdampak pada rendahnya etos kerja staf dan guru.
Sejumlah Kejanggalan di Sekolah

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan, antara lain:

Plang sekolah masih bertuliskan UPTD SMPN Satap 3 Pesawaran, padahal data Dapodik sudah berubah menjadi UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran.


Buku tamu umum masih memakai nama lama tahun ajaran 2019/2020 dan tidak pernah diganti.

Fasilitas fisik sekolah seperti dinding dan atap hasil renovasi DAK tahun 2018 tampak dibiarkan usang.

Beberapa jendela kelas rusak tanpa perbaikan, kusen pun banyak yang lapuk.

Sebagian siswa bahkan masih belajar duduk di lantai beralaskan karpet tipis, padahal meja dan kursi baru hasil DAK 2024 tersimpan di perpustakaan.

Hubungan kepala sekolah dengan bawahan disebut tidak harmonis.

Beberapa guru yang dikonfirmasi di ruang kantor mengaku tidak mengetahui banyak soal dana DAK dan BOS.


“Soal DAK, kami tidak tahu-menahu. Kata kepala sekolah, sekolah hanya terima kunci. Semua urusan keuangan ya kepala sekolah yang tahu,” ujar salah satu guru.
Bendahara BOS Hanya Formalitas

Bendahara BOS sekolah, Yeni, membenarkan bahwa dirinya hanya berperan secara administratif.


“Saya bendahara BOS cuma di nama saja, karena syaratnya memang harus PNS. Tapi selama ini semua dipegang kepala sekolah,” ujarnya.
Kepsek Sulit Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala Sekolah Sistiya Priyani tidak memberikan jawaban jelas saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Ia beberapa kali beralasan sedang dinas luar atau memiliki urusan keluarga, bahkan sempat memberikan tanggapan yang dinilai tidak profesional kepada awak media.
Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah antara lain:

Perbup Pesawaran No. 37 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Satuan Pendidikan.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 378 dan 263 KUHP terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Masyarakat Minta Aparat Bertindak

Tokoh masyarakat dan wali murid mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran selaku APIP dan aparat penegak hukum (Polri dan Kejari) segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Dana pendidikan harus dikelola dengan transparan dan sesuai aturan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Way Lima.

Post a Comment

Previous Post Next Post