JAKARTA – Empat mantan pejabat tinggi PT Pertamina menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp285,98 triliun.
Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Empat Mantan Pejabat Hadir
Para terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut adalah:
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Edward Corne, mantan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Keempat terdakwa terlihat meninggalkan ruang sidang saat skors pembacaan dakwaan berlangsung.
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan dan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keuangan negara.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum yang akan menyelidiki lebih dalam skema dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan energi milik negara tersebut.

Post a Comment