
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat capaian signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Hingga awal Oktober 2025, total uang negara yang dikumpulkan dari para tersangka mencapai Rp11,14 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung menjelaskan, salah satu tersangka baru saja menyerahkan tambahan uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Dengan penyerahan itu, total pengembalian oleh tersangka tersebut kini mencapai Rp7,42 miliar.
“Jika digabungkan dengan pengembalian dari tersangka lainnya, jumlah keseluruhan mencapai Rp11,14 miliar. Seluruh dana tersebut saat ini ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia,” ujar Kasidik.
Uang hasil pengembalian itu nantinya akan diperhitungkan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga tahap persidangan. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejati Lampung menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset negara (asset recovery). Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset para tersangka dan mendalami keterangan saksi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan juga terus berjalan, termasuk terhadap tersangka berinisial IN, guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami agar penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tapi juga memberi dampak nyata bagi penyelamatan keuangan negara,” tegas pihak Kejati Lampung.
Kejati Lampung berjanji akan terus menangani perkara ini secara transparan dan menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.
Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan, kata Kejati Lampung, merupakan bentuk nyata kehadiran hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.
Post a Comment