Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku disebut-sebut memiliki 32 media dan diduga telah memeras sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Dalam laporan disebutkan, satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Median menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong sistematis dan menekan. Terduga pelaku mendatangi sejumlah instansi, sekolah, dan OPD sambil membawa nama medianya untuk menekan agar dana kerja sama publikasi segera dicairkan.
“Tekanan dilakukan berulang kali, mulai dari ancaman melalui voice note, pesan digital, hingga tindakan kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka,” tambahnya.
Saat ini, Kejari Lampung Tengah masih melakukan telaah komprehensif terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan uang negara, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, akan kami tindaklanjuti dengan Sprinlidik. Tapi jika masuk ranah pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya tepat,” tegas Median.
Selain itu, Kejari juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi legalitas media yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan demi menjamin keamanan ASN di wilayah tersebut.
“Kami ingin ASN dan instansi pemerintah bisa bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” ujarnya.
Alfa juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan hukum tidak akan tunduk pada tekanan. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk memeras ASN akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga marwah serta kemerdekaan pers agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Post a Comment