"Jalur Maut Pungli" di Lampung: Sopir Batu Bara Jerit, Setoran 'Siluman' Tembus Jutaan Rupiah!


WAY KANAN – Praktik pungutan liar (pungli) kembali marak dan meresahkan para sopir angkutan batu bara dan kendaraan logistik yang melintasi Jalur Tengah Sumatera, Lampung. Para sopir mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera bertindak tegas dan menggelar razia rutin di titik-titik rawan, khususnya di Jembatan Way Giham dan kawasan Kampung Ramsai, Kabupaten Way Kanan.

Seorang sopir batu bara berinisial AS mengungkapkan kekesalannya, menyebut setoran 'siluman' di sepanjang jalur tersebut sangat memberatkan.

"Dari keluar tambang sampai ke kapal, bisa habis dua juta lebih! Itu bukan cuma buat solar atau makan, tapi banyak pungutan di jalan. Apalagi di Jembatan Way Giham, makin menjadi-jadi," ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Para sopir merasa jenuh dan dirugikan oleh kondisi ini, mengingat jalur tengah Sumatera yang melintasi Way Kanan hingga Lampung Utara dikenal padat oleh angkutan berat. Modus pungli yang kerap terjadi adalah "pungutan damai" dengan dalih pemeriksaan dokumen atau muatan, yang sering terjadi di pos-pos tidak resmi dan area jembatan.

Desak Polda Lampung Turunkan Tim Khusus

AS dan rekan-rekan sopir lainnya berharap Polda Lampung segera menurunkan tim khusus dari Ditreskrimum atau Propam untuk menindak langsung para pelaku pungli.

"Kami minta Polda Lampung tegas dan berani memberantas pungli," tegas AS. "Jangan cuma razia sesaat, tapi rutin. Karena ini sudah sangat merugikan sopir dan pengusaha."

Penting untuk diketahui bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pelaku pungli juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post