Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank Fiktif, Satu Wanita Tipu 449 "Emak-emak" di Lampung, Raup Rp85 Juta




PESAWARAN – Seorang wanita berinisial Putri Yuris Handayati (33), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah menipu ratusan ibu rumah tangga (IRT) dengan modus menjanjikan bantuan pencairan pinjaman bank fiktif.

Dari aksinya, pelaku berhasil menipu sebanyak 449 "emak-emak" dan meraup keuntungan hingga Rp85 juta.

Putri Yuris Handayati diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial DD (47) pada Senin (6/10/2025).


Mengaku Marketing Bank dan Minta Biaya Administrasi

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pegawai bagian marketing di salah satu bank swasta.

“Pelaku menawarkan jasa pengurusan pinjaman uang kepada masyarakat, khususnya ibu rumah tangga (IRT),” ujar Kompol Faria, Jumat (10/10/2025).

Dalam melancarkan penipuannya, Putri meminta para korban menyetorkan uang sebagai biaya administrasi pengajuan pinjaman, dengan nominal bervariasi antara Rp30 ribu hingga Rp500 ribu.

Pelaku menjanjikan pinjaman mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta yang diklaim akan segera cair ke rekening korban. Namun, seluruh janji pencairan pinjaman tersebut tidak pernah terwujud (fiktif).


Tawarkan Sistem Rekrutmen Berjenjang

Untuk menarik lebih banyak korban, pelaku juga menawarkan sistem rekrutmen.

“Pelaku juga menawarkan sistem rekrutmen. Jika korban bisa mengajak 100 orang untuk ikut program itu, maka dijanjikan menjadi leader dan mendapat insentif Rp750 ribu per bulan selama setahun,” ungkap Kompol Faria.

Penipuan ini terungkap setelah puluhan korban berkumpul di salah satu rumah untuk menanyakan kejelasan pencairan pinjaman yang tak kunjung terealisasi. Situasi sempat memanas hingga Bhabinkamtibmas turun tangan dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, sejumlah rekening bank, print out transaksi, KTP dan KK milik korban, serta daftar nama-nama peserta yang telah menyetor uang.

Atas perbuatannya, Putri dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post