LAMPUNG TENGAH – Aktivitas tambang ilegal diduga marak terjadi di wilayah Kampung Bandar Sari dan Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Warga setempat mengaku geram dan resah lantaran jalan desa kini rusak parah akibat lalu-lalang truk pengangkut material tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa kegiatan tambang tersebut berlangsung hampir setiap hari dan terlihat jelas di sekitar permukiman.
“Jalan sudah hancur, truk tambang keluar-masuk terus. Kami sudah capek melapor, tapi belum ada tindakan nyata. Mohon Pak Kapolres dan Pak Kapolda Lampung turun tangan,” ujar warga, Senin (20/10/2025).
Kepala Kampung Mengaku Tidak Tahu, Warga Curiga
Ironisnya, sikap Kepala Kampung setempat yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di wilayahnya justru menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Warga menilai kegiatan penambangan berlangsung secara terbuka dan sudah lama beroperasi, sehingga mustahil kepala kampung tidak menyadari.
“Masa kepala kampung tidak tahu, padahal truk keluar masuk tiap hari? Ini sudah keterlaluan,” sindir seorang warga lainnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Lampung Tengah dan Kapolda Lampung, untuk segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang dianggap merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan sampai merusak lingkungan dan jalan kami. Penambang ilegal harus diproses sesuai hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Padang Ratu.
Ancaman Pidana Hingga Rp100 Miliar
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap penegakan hukum ini. "Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami rakyat kecil cuma minta keadilan,” tutup salah satu warga dengan nada kecewa.

Post a Comment