KPK Terus Usut Korupsi CSR BI dan OJK, Panggil Belasan Saksi dari Berbagai Profesi

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan OJK. Pada Selasa (30/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, PNS, hingga asisten rumah tangga (ART).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Daftar Saksi dan Status Tersangka

Saksi-saksi yang dipanggil KPK meliputi sembilan wiraswasta (Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo), serta Mohammad Syahdi (tukang gigi), Nurati (ART), Johanudin (PNS), dan Tika Ikmawati (mahasiswa/pelajar).

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni politikus NasDem Satori (ST) dan politikus Gerindra Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Aliran Dana Gratifikasi dan Tuntutan Hukum

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana CSR dan menerima uang gratifikasi dengan total Rp28,38 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi:

  • Heri Gunawan (HG): Menerima Rp15,8 miliar, digunakan untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

  • Satori (ST): Menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Satori sempat mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima program CSR Bank Indonesia, yang ia sebut sebagai program "sosialisasi di dapil," namun menolak jika program tersebut disebut sebagai suap.


Post a Comment

Previous Post Next Post